Tidak ada peraturan imigrasi yang melarang Tenaga Kerja Wanita (TKW) kawin kontrak selama bekerja di Malaysia. Yang menjadi larangan adalah Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang ketahuan hamil sewaktu bekerja di Malaysia, karena sudah menjadi perjanjian sebelumnya.
Artikel ini seperti yang pernah ditampilkan oleh “Harian Metro” dari Malaysia, “Berita Antara” dari Indonesia , dan “Tabloid Caraka KBRI Kuala Lumpur.” Tentang Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Kawin kontrak merupakan salah satu solusi untuk menghindari perbuatan dosa dalam memenuhi kebutuhan seksual. Selain itu, juga menjadi tampat perlindungan dan menumpang kasih saying ketika bekerja di Malaysia, ditambah bagi Tenaga Kerja Wanita (TKW) mendapat penghasilan tambahan. Karena Tenaga Kerja Wanita (TKW) umumnya hanya bekerja di pabrik, dan restoran.
0 comments:
Posting Komentar